Pages

Minggu, 03 Mei 2009

Divusi Inovasi KTSP

Untuk Memenuhi Tugas Difusi Inovasi Pendidikan
yang Dibina Oleh Dra.Susilaningsih

Oleh :
Armedofuthimunadzar Mayang Arum
Citra Dwi R Mutiah Isfahani
Deny Trisnaningtyas Niko Hanggara
Dewi Nur Farida Novi Indah S
Diki Nur Fadilatus
Estri Setyowati Nurul Puadiyah
Faris Ahmad Radika Galajatera
Febri Yona Roro Ajeng A.R
Ida Fitria Sarwendah Rosita D
Kamaluddin Siswi Pujiningsih
M. Ihya U Sintia Hindra Z.
M.Lukman H




UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
TEKNOLOGI PENDIDIKAN
Mei, 2009
BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
Salah satu komponen penting dari sistem pendidikan adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara, khususnya oleh guru dan kepala sekolah. Kurikulum dibuat secara sentralistik, oleh karena itu setiap satuan pendidikan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mulai tahun ajaran 2006/2007, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) telah disempurnakan menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Tugas Departemen pendidikan nasional tak lagi menentukan standar kurikulum pembelajaran. Namun, hanya menentukan delapan standar, yakni standar isi, proses, kompetensi lulusan, pembiayaan, sarana prasarana, pengelolaan, tenaga kependidikan, dan penilaian. KBK dan KTSP merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang bertujuan membuat anak kompeten atau menguasai materi pelajaran, memiliki sikap dan ketrampilan.
Pada dasarnya KTSP adalah KBK yang dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). SK dan Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD yang terdapat pada KBK. Sebagai contoh dalam Kurikulum MTs 2004 hanya terdapat satu/dua Standar Kompetensi (SK) masing-masing jenjang kelas untuk hampir semua mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Fiqh, dan SKI). Namun dalam Kurikulum 2006 terdapat lebih dari dua SK untuk setiap jenjang kelas untuk seluruh mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dilengkapi rinciannya pada kelas dan pelajaran tertentu. Masing-masing SK sudah ditentukan pada tiap-tiap semester. Sementara itu, batasan semacam ini tidak ada pada Kurikulum 2004.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
(1) Bagaimana proses dalam difusi inovasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
(2) Apa saja tugas agen pembaharu?
(3) Bagaimanana proses pengambilan keputusan penolakan dalam divusi inovasi KTSP?

1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
(1) Menjelaskan proses dalam difusi inovasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
(2) Mengetahui tugas-tugas agen pembaharu.
(3) Menjelaskan proses pengambilan keputusan penolakan difusi inovasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Proses Divusi Inovasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sangat cepat. Perubahan sosialpun juga cepat sekali terjadi dan jarang sekali dapat dicegah. Itu semua disebabkan oleh inovasi, diskoveri, ataupun invensi yang saat ini cepat tumbuh, bermacam-macam dan cepat menyebar karena adanya difusi inovasi.
Pengertian dari difusi inovasi adalah proses komunikasi antar warga masyarakat (anggota sistem sosial) mengenai ide, barang, kejadian, metode, yang diamati sebagai sesuatu yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang baik itu berupa hasil invensi atau diskoveri yang diadakan untuk mencapai tujuan dengan menggunakan saluran dan dalam waktu tertentu.
Dalam divusi inovasi, ada empat macam strategi yang digunakan yaitu fasilitatif, paksaan, bujukan dan strategi pendidikan.
Dalam divusi inovasi KTSP, strategi yang digunakan adalah sebagai berikut:
1) Strategi Fasilitatif
Stategi ini dapat dilakukan dengan cara memberikan fasilitas-fasilitas pendidikan yang dapat memudahkan prosess pembelajaran. Fasilitas pendidikan tersebut dapat berupa pengadaan buku paket online. Siswa maupun guru dapat langsung mendownload buku pelajaran melalui internet secara gratis. Fasilitas lain dapat berupa pemberian OHP dan LCD kepada masing-masing sekolah.


2) Strategi Pendidikan
Penggunaan strategi pendidikan dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan terporgram secara sistematis dan mendasar kepada pendidik. Materi pelatihan yang diberikan dapat berupa proses mengembangkan kurikulum dan pelatihan tentang pembelajaran dengan melakukan seminar dan pengenalan dan pelatihan penggunaan KTSP kepada pelaksanaan pendidikan seperti guru, kepala sekolah, kegiatan pelatihan ini meliputi:
1) Manajemen berbasis sekolah
2) Sosialiasasi KTSP
3) Pengembangan kurikulum
4) Penyusunan draf secara mandiri yang dibimbing oleh pengembang
kurikulum daerah.

Sasaran
Sasaran dari difusi inovasi pendidikan KTSP ini meliputi kepala sekolah, guru, dan perangkat sekolah dengan tujuan akhir untuk kepentingan siswa.


2.2 Tugas Agen Pembaharu
Agen pembaharu ini dilakukan oleh perwakilan dari Depdiknas (dewan pendidikan).
Secara umum, tugas agen pembaharu adalah sebagai berikut:
1) Mensosialisasikan tentang KTSP kepada kepala sekolah di seluruh daerah masing-masing dan cara implementasinya pada proses pembelajaran.
2) Mendiagnosa masalah yang dihadapi klien/ sasaran sehingga mengapa alternatif yang digunakan itu tidak sesuai dengan kebutuhan sasaran.
3) Membangkitkan kebutuhan untuk berubah, agen pembaharu harus membantu sasaran atau klien, agar mereka sadar akan perlunya inovasi pendidikan.
Secara khusus, tugas agen pembaharu meliputi:
1) Perencanaan
Sebelum melakukan tindakan, maka agen pembaharu harus membuat rancangan kegiatan yang akan dilakukan.yaitu:
• Menetapkan kriteria sekolah di daerah yang akan dijadikan model pengembangan KTSP, yang memenuhi syarat baik dari sarana prasarana, SDM atau kesiapan guru dan siswa dalam melaksanakan kurikulum KTSP.
• Menetapkan sekolah yang ada didaerah untuk dijadikan sebagai klien atau sasaran agen pembaharu dalam divusi inovasi KTSP.
• Menyusun tim pelaksana yang disebut Tim Pengembang KTSP. Tim ini melibatkan guru sekolah yang bersangkutan dan terdapat pengurus di dalamnya serta menetapkan tugas - tugasnya.
• Merancang program kegiatan pelatihan proses mengembangkan kurikulum dan pelatihan tentang pembelajaran yang disesuaikan dengan SDM guru yang bersangkutan. Meliputi waktu, tempat , jumlah peserta didik dan rangakaian acara yang akan dijalani.
2) Pelaksanaan
• Membentuk Tim Pengembang KTSP yang terdiri dari dewan pendidikan dan komite sekolah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, pengurus dari agen pembaharu sebagai pelaksana dan fasilitator. Serta dari berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan.
• Mengadakan acara seminar atau penyuluhan kepada sekolah-sekolah tentang kurikulum KTSP.
• Menyediakan dan menyiapkan tenaga, alat – alat, dan tempat yang digunakan untuk acara pengenalan kurikulum KTSP, Agen pemabaharu harus menyiapkan pelatihan-pelatihan untuk tenaga pendidik.
• Melaksanakan acara pengenalan KTSP sesuai dengan waktu, tempat, dan rangkaian acara yang telah ditetapakan. Agen pembaharu menerangkan pelatihan-pelatihan tentang KTSP yang kemudian untuk dipraktekkan oleh tenaga pendidk dalam pembuatan kurikulum di sekolah.
• Agen pemabaharu menyediakan atau memberikan tunjangan kepada sekolah untuk memenuhi sarana dan prasarana yang di butuhkan dalam proses belajar dan pembelajaran melanjutkan usaha perubahan sosial.


2.3 Proses Pengambilan Keputusan Difusi Inovasi KTSP
1) Tahap Pengetahuan
Tahap ini berlangsung, klien ingin mengetahui adanya suatu inovasi KTSP serta ingin mengetahui bagaimana fungsi inovasi tersebut.
2) Tahap Bujukan (persuasi)
Tahap ini berlangsung ketika klien mulai membentuk sikap tidak menyenangi terhadap inovasi pendidikan (KTSP).
3) Tahap Keputusan
Tahap ini berlangsung ketika klien melakukan aktivitas yang mengarah ke penetapan untuk memutuskan menolak inovasi.
a. Penolakan Aktif
Pada tahap ini, penolakan inovasi KTSP setelah klien melalui
proses mempertimbangkan untuk menerima inovasi KTSP atau mungkin
sudah mencoba terlebih dahulu, tetapi keputusan akhir menolak inovasi.
b. Penolakan Pasif
Pada tahap ini, klien menolak inovasi KTSP tanpa mempertimbangkan
sama sekali inovasi yang ada.


Inovasi KTSP ini ditolak, karena disebabkan oleh hambatan-hambatan sebagai berikut:
(1) Sasaran / masyarakat luas menentang keras tentang inovasi pendidikan, mereka merasa hal itu tidak perlu.
(2) Tidak ada inovasi terbuka tentang inovasi pendidikan pada diri masyarakat untuk menerima inovasi pendidikan (KTSP), mereka berpendapat kurikulum yang sebelumnya (KBK) itu belum terlaksana mengapa harus ada kurikulum baru, itu justru akan membingungkan pihak-pihak sekolah seperti guru, siswa serta masyarakat lainnya.
(3) Adanya hambatan geografis, yang mencakup :
- Jarak jauh,
- Transport yang lambat,
- Daerah yang terisolasi, dan
- Keadaan iklim yang tergantung menguntungkan.
(4) Adanya hambatan ekonomi, yang mencakup:
- Tersedianya bantuan dana dari pemerintah dan pengaruh inflasi
- Tidak mencukupinya bantuan finansiil dari pemerintah merupakan hambatan yang serius.
- Hal ini juga terbukti bahwa sebagian dari kegiatan inovasi dalam berbagai bidang menggunakan dana dari bantuan luar negeri. Dari hasil penelitian difusi inovasi di Negara berkembang ini juga diperoleh data bahwa banyak juga pelaksanaan inovasi yang kurang dapat memperhitungkan perencanaan penggunaan dana dengan tepat termasuk memperhitungkan adanya inflasi (pengaruh krisis global).
(5) Kurangnya SDM yang mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan sekolah,sebagaian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi, pemikiran,dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan panduan KTSP.
(6) Rendahnya kualifikasi pengembangan KTSP baik di atas kertas maupun di depan kelas, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang.
(7) Belum maksimalnya sosialisasi serta pelatihan terhadap guru-guru bahkan masih ada guru-guru yang belum dapat sosialisasi serta pelatihan sehingga masih banyak guru dan pemangku kepentingan yang belum memahami KTSP.
(8) Masih banyak guru-guru yang berpersepsi sebagai penerima pasif pengambilan keputusan.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Divusi Inovasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Penyebaran kurikulum ini menggukan dua strategi yaitu:
- strategi pendidikan dan
- strategi fasilitatif.
Dimana strategi ini digunakan untuk mencapai tujuan inovasi pendidikan, yang melalui proses perencanaan,. pelaksanaan, dan pengambilan keputusan.

3.2 Saran
(1.) Depdiknas seharusnya memberikan fasilitas yang menunjang untuk pengembangan KTSP di daerah.
(2.) Depdiknas seharusnya lebih banyak melakukan sosialisasi KTSP berupa seminar-seminar dan pelatihan agar kesiapan guru dalam pelaksanaan KTSP lebih meningkat kreatifitasnya.
(3.) Kepala sekolah sebaiknya dapat mengkomunikasikan dengan baik kepada guru tentang perubahan kurikulum tersebut.






DAFTAR RUJUKAN

Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Susilo, Muhammad Joko.2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Yogyakarta: PT. Putra Pelajar
Muslich, Masnur. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: PT. Bumi Aksara

1 komentar:

R. Dudi R. mengatakan...

BErmanfaat. Ku jadikan referensi

Posting Komentar